Pemerintah Kabupaten Asahan mengadakan Sosialisai Hukum Restorativ Justice ( Prestice ) di Aula Melati Kabupaten Asahan. Kamis, 05 Maret 2026.Camat Sei Dadap ( Syamsul ) mengikuti kegiatan sosialisasi ini bersama tujuh kepala desa kecamatan sei dadap. Sosialisasi hukum ini dibuka oleh Sekretaris Daerah ( zainal Aripin Sinaga ). Sosialisasi hukum adalah proses penyebarluasan informasi, nilai, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat guna menanamkan pemahaman, membentuk kesadaran, serta menciptakan budaya hukum yang tertib dan taat aturan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif (pencegahan) untuk mengedukasi masyarakat, agar hukum tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai pedoman hidup bermasyarakat. #SosialisasiHukum #KecamatanSeiDadap #AsahanSejahteraReligiusMajuDanBerkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Asahan mengadakan Sosialisai Hukum Restorativ Justice ( Prestice ) di Aula Melati Kabupaten Asahan. Kamis, 05 Maret 2026.Camat Sei Dadap ( Syamsul ) mengikuti kegiatan sosialisasi ini bersama tujuh kepala desa kecamatan sei dadap. Sosialisasi hukum ini dibuka oleh Sekretaris Daerah ( zainal Aripin Sinaga ). Sosialisasi hukum adalah proses penyebarluasan informasi, nilai, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat guna menanamkan pemahaman, membentuk kesadaran, serta menciptakan budaya hukum yang tertib dan taat aturan. Kegiatan ini merupakan langkah preventif (pencegahan) untuk mengedukasi masyarakat, agar hukum tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai pedoman hidup bermasyarakat. #SosialisasiHukum #KecamatanSeiDadap #AsahanSejahteraReligiusMajuDanBerkelanjutan

