Syarat umum pengurusan surat di Kantor Pemerintahan Kecamatan Sei Dadap ( seperti Surat Pindah, Surat Domisili, atau Izin Usaha Mikro dan lainnya ) meliputi: Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, KTP elektronik asli dan fotokopi, serta Surat Pengantar yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
Graatiiis ( tidak dipungut biaya ) dan dokumen tambahan akan disesuaikan dengan jenis surat yang Anda urus.
#KecamatanSeiDadap
#AsahanSejahteraReligiusMajuDanBerkelanjutan